Dear sahabat Audy,
Di zaman yang sudah maju ini, masih banyak masyarakat yang rancu dalam membedakan antara dokter gigi, perawat gigi dan tukang gigi. Ketidaktahuan terhadap perbedaan ketiganya, membuat banyak anak muda dan remaja yang nekat memasang kawat gigi (behel) pada orang yang kurang berkompeten dan profesional di bidangnya. Hal ini tentu menimbulkan risiko terhadap kesehatan gigi dan mulut mereka.
Untuk menghindari risiko yang tidak harus diambil itu, berikut adalah sedikit perbedaan definisi antara dokter gigi, tukang gigi, dan perawat gigi. Yuk, simak artikelnya Loyal Customer!
1. Tukang Gigi
Tukang gigi atau ahli gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi, yang tidak mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai pendidikan yang didasarkan atas ilmu kedokteran gigi untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dalam pemasangan kawat gigi terkadang masyarakat lebih menyukai melakukan pemasangan kawat gigi kepada tukang gigi, hal tersebut dikarenakan tarif yang dikenakan terhadap jasa pemasangan kawat gigi lebih murah dan prosesnya lebih mudah dibanding dengan jasa pemasangan kawat gigi yang dilakukan oleh dokter gigi.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pemahaman mengenai perawatan ortodonti terkadang membuat mereka menjadi objek bagi tukang gigi, padahal mereka tidak memiliki wewenang dalam perawatan dan perancangan terhadap perawatan ortodonti. Sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, seharusnya tukang gigi sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan gigi, hal tersebut berdasarkan banyaknya tukang gigi yang melakukan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan masyarakat.
2. Perawat Gigi
Perawat gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa perawat gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya perawatan gigi yang menjalankan tugasnya di seluruh Indonesia harus mempunyai SIPG dan SIK sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Perawat gigi merupakan salah satu unsur pemberi pelayanan kesehatan gigi di institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya yang secara nyata telah membaktikan dirinya di Indonesia. Perawat gigi dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan didampingi oleh dokter gigi dan atau dokter gigi spesialis, namun dalam pemasangan kawat gigi (behel) terkadang dapat kita temui perawat gigi yang melakukan kegiatan tersebut dengan perawatan pasien pengguna kawat gigi dan hal tersebut diperkenankan selama hanya memeriksa dan membantu memperbaiki, namun tidak memiliki wewenang dalam perancangan terhadap perawatan orthodonti.
3. Dokter Gigi
Dokter gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran gigi, baik pendidikan di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis memiliki kemampuan yang sama dalam bidang kesehatan gigi dan mulut secara umum, hanya saja dokter gigi spesialis membutuhkan waktu pendidikan yang lebih lama dan lebih fokus terhadap salah satu bagian dalam bidang ilmu kesehatan gigi dan mulut.
Seluruh dokter gigi dapat melakukan perawatan yang mencakup semua bagian yang berkaitan dengan kesehatan gigi dan mulut, begitu pula perawatan orthodonti dapat dilakukan oleh dokter gigi umum yang memiliki sertifikat khusus dan telah mengikuti serangkaian pelatihan mengenai perawatan orthodonti, selain itu dalam melakukan perawatan orthodonti harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun apabila kasus yang dialami pasien tidak dapat diselesaikan maka mereka akan merujuk pasien tersebut ke dokter spesialis gigi yang lain.
Demikian artikel kali ini mengenai perbedaan tukang gigi, perawat gigi, dan dokter gigi. Nah, untuk kamu yang berada di Jakarta dan sedang mencari dokter gigi yang terpecaya dan berkompeten di Jakarta, kamu bisa datang ke Audy Dental Jakarta ya, karena di sini kamu bisa memeriksakan gigimu dengan nyaman dan pastinya akan ditangani oleh dokter gigi yang ahli sesuai dengan bidangnya. Selain itu, Audy Dental juga memiliki fasilitas yang nyaman. Sehingga, pengalamanmu ke dokter gigi Jakarta akan lebih menyenangkan dan tidak menakutkan.
Baca juga:
Apa Sih Yang Dilakukan Dokter Saat Periksa Gigi Anak Untuk Pertama Kalinya?